Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Limpah ke Jaksa Oknum Debt Collector, Diduga Tarik Paksa Mobil Tertunggak Kredit
Penyerahan oknum debt collector sebuah perusahaan lassing kendararaan itu berlangsung Kamis (12/3/2020).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan oknum debt collector sebuah perusahaan lassing kendararaan itu berlangsung Kamis (12/3/2020).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan pria berinisial Np (42) ke jaksa Kejari Lhokseumawe.
Penyerahan oknum debt collector sebuah perusahaan lassing kendararaan itu berlangsung Kamis (12/3/2020).
Debt collector asal Medan, Sumatera Utara berperkara hukum atas dugaan menarik mobil tertunggak kredit secara paksa.
Namun, ia tak memiliki putusan perdata dari pengadilan untuk menarik kendaraan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, kembali menjelaskan kasus penangkapan Np dulu.
• Petani Gampong Ie Alang Dayah, Aceh Besar Panen Perdana Padi IF8, Ini Jumlah Produksi Per Hektare
Menurutnya, berawal dari seorang korban yang merupakan warga Lhokseumawe, pada 18 Desember 2019 keluar dari Rumah Sakit Kesrem.
Kemudian ia menuju mobil Misubhisi Galant ST BK 168 PI tahun buatan 1998.
Saat korban usai menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya berinisial MH (DPO) ke mobil itu.
Kemudian mereka mengetuk keras kaca jendela mobil itu.
Selanjutnya tersangka dan temannya (DPO) berupaya mengambil mobil tersebut yang kondisinya sudah tertunggak kredit.
Sempat terjadi cek-cok mulut, tetapi akhirnya korban pun melepaskan mobil itu.
Padahal ketika itu, debt collector tersebut juga tidak menunjukkan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil itu.
• Polisi Gadungan Ini Peras Wanita Demi Modal Nikah, Pelaku Setubuhi Korban di Hotel
Setelah mobil itu diambil dept collector, korban dan keluarganya pun harus pulang ke rumah menggunakan becak.