Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Limpah ke Jaksa Oknum Debt Collector, Diduga Tarik Paksa Mobil Tertunggak Kredit
Penyerahan oknum debt collector sebuah perusahaan lassing kendararaan itu berlangsung Kamis (12/3/2020).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Kemudian pada 21 Desember 2019, korban membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw.
Setelah mendapatkan laporan, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Keesokannya pada 22 Desember 2019, tersangka pun berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Setelah ditangkap, maka sempat terjadi proses penyidikan panjang.
Oleh karena itu, baru beberapa hari lalu, mobil yang sempat digunakan korban baru bisa disita untuk dijadikan barang bukti.
• Situs Web Pemprov DKI Jakarta Soal Informasi Virus Corona Sempat Diretas Hingga tak Bisa Diakses
Sedangkan kasus ini diproses pihaknya sehubungan penarikan mobil yang tertunggak kreditan tersebut dilakukan sepihak.
"Seharusnya sebelum dilakukan penarikan, pihak dept collector harus memegang surat putusan perdata dari pengadilan terkait penarikan mobil yang dimaksud," kata Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang.
Jadi, hasil penyidikan, sebutnya, penarikan mobil yang dilakukan NP diduga tanpa dilengkapi surat putusan perdata dari pengadilan.
Berhubung penarikan mobil itu dilakukan tidak secara prosedur, tersangka pun dibidik Pasal 368 KUHP.
Lanjut AKP Indra, beberapa waktu lalu, berkas perkara pun rampung, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Tidak lama kemudian, berkas pun dinyatakan lengkap.
Sehingga hasil koordinasi lanjutan, maka tersangka pun kita serahkan ke kejaksaan hari ini." pungkas AKP Indra.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, membenarkan telah menerima tersangka.
Selanjutnya tersangka ditahan di LP Klas II Lhokseumawe.
"Kita akan siapkan. dakwaan untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe," demikian Fakhrillah. (*)