Karya Inovasi Mahasiswa Disita
Setelah Debat Panas, Alat Hasil Inovasi Mahasiswa UIN Ar-Raniry Akhirnya Dikembalikan
Sempat terjadi diskusi panas antar pihak UIN Ar-Raniry dengan pihak yang menyita. Pihak penyita beralasan, bahwa kegiatan penelitian itu ilegal
Setelah Debat Panas, Alat Hasil Inovasi Mahasiswa UIN Ar-Raniry Akhirnya Dikembalikan
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Islamic Jammer, alat peredam sinyal handphone karya mahasiswa UIN Ar-Raniry akhirnya dikembalikan ke universitas oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, pada Kamis (12/3/2020) sore tadi.
Pengembalian alat dilakukan setelah UIN Ar-Raniry mengirimkan utusan ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio untuk menjemput peralatan tersebut. Sempat terjadi debat panas sebelum Islamic Jammer akhirnya dikembalikan ke universitas.
“Sudah dikembalikan tadi sore sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Wakil Dekan III Fakultas Sains dan Teknologi UIN Ar-Raniry, Budi Azhari MPd, kepada Serambinews.com, Kamis (12/3/2020).
Ia menjelaskan, pihak universitas memutuskan menjemput alat tersebut setelah sejumlah mahasiswa mendatangani ruangan Wakil Rektor (Warek) III Bidang Mahasiswa, Dr Saifullah SAg MAg.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa meminta Balai Monitor Spektrum agar mengembalikan alat Islamic Jammer.
Mereka sangat menyesalkan pengambil alat tersebut, karena itu sama artinya dengan membunuh inovasi mahasiswa. Terlebih penyitaan dilakukan di laboratorium kampus.
• Mahasiswa UIN Heboh, Balai Monitor Spektrum Sita Islamic Jammer Peraih Juara 1 Inovasi Internasional
• Islamic Jammer Hasil Inovasi Mahasiswa UIN Disita, Begini Komentar Petinggi Fakultas Saintek
• UIN Ar-Raniry Raih Medali Emas Bidang Olimpiade Fisika OSKI 2019
Islamic Jammer ini merupakan alat hasil inovasi mahasiswa UIN Ar-Raniry yang berfungsi meredam sinyal handphone dalam masjid selama shalat jamaah berlangsung.
Inovasi ini ditemukan oleh beberapa mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan berhasil meraih medali emas dalam penghargaan tingkat internasional.
Karya mahasiswa tersebut menjadi salah satu karya mahasiswa Aceh yang dipamerkan di stand UIN Ar-Raniry di ajang International Islamic Education Expo (IIEE) tahun 2017 lalu di ICE BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Menurut Budi Azhari, menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry kemudian melakukan komunikasi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh.
Warek selanjutnya mengutus Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, KTU Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry, serta ketua Prodi Pendidikan Teknik Elektro dan dosen pembimbing mahasiswa pencipta ‘Islamic Jammer’.
Sempat terjadi diskusi panas antar pihak UIN Ar-Raniry dengan pihak yang menyita. Pihak penyita beralasan, bahwa kegiatan penelitian itu ilegal dan melanggar regulasi.
• Penonton Lempar Botol dan Ujaran Kasar Kepada Wasit, Persiraja Didenda Rp 55 Juta
• Nenek 65 Tahun Ini 2 Hari Tak Bisa Berdagang, Uang Hasil Jualan Dicuri saat Beribadah di Masjid
• Iran Umumkan Telah Uji Obat Corona Buatan Dalam Negeri, Begini Kondisi Pasien Dalam 48 Jam
Sedangkan pihak UIN Ar-Raniry beralasan perguruan tinggi sebagai institusi pemerintah yang mengemban tri darma perguruan tinggi, yang salah satunya adalah penelitian.
Pihak universitas juga menegaskan bahwa Islamic Jammer yang dikembangkan oleh mahasiswa yang bertujuan untuk kepentingan pendidikan tanpa bertujuan komersil.
Disamping itu, alat tersebut juga masih terus dikembangkan sehingga tidak berada di luar laboratorium, kecuali saat mengikuti lomba pada tahun 2017 lalu.
“Setelah melalui diskusi yang alot, alat tersebut akhirnya dikembalikan kepada Laboratorium Pendidikan Teknik Elektro UIN Ar-Raniry, disertai dengan penandatanganan perjanjian yang telah disepakati bersama,” demikian Budi Azhari.(*)