Pungli
YARA Abdya Terima Dua Laporan Dugaan Pungli di Satpol PP dan WH dalam Kasus Pelanggaran Syariat
Saat disinggung terkait uang penangguhan penahanan sebesar Rp 5 juta, Riad mengaku uang tersebut masih ada, hanya saja selama ini terpidana tidak meng
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/RIZWAN
Petugas medis memeriksa punggung terpidana kasus masir (judi) yang lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan saat menjalani ekseskusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020)
"Mungkin itu oknum, kita tidak dibenarkan seperti itu," ujarnya.
Saat disinggung terkait uang penangguhan penahanan sebesar Rp 5 juta, Riad mengaku uang tersebut masih ada, hanya saja selama ini terpidana tidak mengambil uang tersebut.
"Itu masih ada, selama ini tidak diambil saja uangnya," sebutnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, Riad berjanji akan memasang CCTV atau kemera pengintai di setiap ruang, sehingga bisa mengontrol gerak-gerik anggotanya.
"Kita juga akan membuat nomor pengaduan, bagi masyarakat yang merasa dipungli bisa melapor ke nomor tersebut. Terkait uang yang diambil, jika ada bukti, pihaknya siap mengembalikan," pungkasnya.(*)