Berita Aceh Utara
Tiga Nelayan Aceh Bebas Menunggu Proses Administrasi untuk Pemulangan
Sebanyak tiga nelayan asal Aceh dinyatakan telah bebas setelah menjalani masa hukumannya di India atas pelanggaran batas wilayah negara tersebut...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Tiga Nelayan Aceh Bebas Menunggu Proses Administrasi untuk Pemulangan
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak tiga nelayan asal Aceh dinyatakan telah bebas setelah menjalani masa hukumannya di India atas pelanggaran batas wilayah negara tersebut.
Ketiganya adalah Munazir bin Shri Mohammed Ali (30), Kaharuddin bin Abdul Wahab (41), dan Azman Syah bin Haider Ali (30). Mereka ditangkap 22 September 2019 lalu, setelah didapati berada di wilayah perairan Kepulauan Andaman dan Nicobar, India.
Kabar bebasnya ketiga nelayan asal Aceh tersebut, awalnya diketahui setelah keluarga dari salah satu nelayan menghubungi Staf Ahli H Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh. Keluarga meminta bantuan untuk memastikan kebenaran atas informasi telah bebasnya keluarga mereka.
Mulyadi Syarief, Staf ahli H Sudirman kemudian menelusuri ke Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (Dit PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri. Diperoleh informasi ketiganya sudah bebas. Bahkan KBRI New Delhi sedang mengurus administrasi dan kemudian baru dapat dipulangkan ke Aceh.
“Pihak keluarga pada saat itu turut menyurati sayau meminta bantuan advokasi. Kemudian kita menjalin komunikasi dan menyurati pihak Kementerian Luar Negeri untuk meminta bantuan layanan pendampingan dan advokasi,” ujar Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma kepada Serambinews.com, Rabu (18/3/2020).
• Petugas ASDP Banda Aceh Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di KMP BRR
• Pasangan S Phona/Agus Juara Media Badminton Super Series II Tahun 2020
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemko Sabang Perketat Pengawasan di Pelabuhan Balohan
Hal serupa juga dilakukan Panglima Laot Aceh, anggota DPR Aceh serta sejumlah pihak lainnya. “Sejauh ini, PWNI & BHI Kemenlu telah berkomunikasi dengan keluarga nelayan serta mencoba menghubungi pemilik boat terkait tanggung jawabnya untuk biaya pemulangan ke Aceh,” kata Haji Uma.
Sayangnya, pemilik boat lepas tangan. Bahkan biaya hidup untuk keluarga nelayan yang ditinggalpun hanya sekali diberikan dengan jumlah seadanya pada saat awal mereka ditangkap.
“Kemenlu juga telah berkomunikasi dengan Dinas Sosial Aceh. Hasilnya, Dinas Sosial Aceh telah menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya pemulangan ketiga nelayan Aceh tersebut nantinya,” ungkap Haji Uma.
Direktorat PWNI & BHI dalam pertemuan dengan Haji Uma, tidak berani memberikan kepastian waktu untuk pemulangan ketiga nelayan tersebut. Karena khawatir waktunya dapat saja bergeser dari yang telah disampaikan.(*)
• Libur Sekolah 14 Hari, Kobar GB Abdya Minta Orangtua Tetap Didik Anak di Rumah
• Polres Abdya Gelar Rapat Koodinasi, Segera Bentuk Gugus Tugas Guna Antisipasi Virus Corona
• Pelabuhan Calang Tidak Tunda Kedatangan Kapal CPO India 20 Maret Mendatang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpd-ri-asal-aceh-h-sudirman-alias-haji-uma-bersama-staf.jpg)