Kasus Narkotika

Residivis dari Aceh Timur Ini Sengaja Ngekos di Langsa untuk Edarkan Sabu-sabu

Tersangka WH merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2016 lalu dari Rutan Idi Aceh Timur, setelah menjalani penjara selama 5 tahun.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Agara dari dua tersangka yang ditangkap di Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhisen, Agara pada Senin (3/9/2018). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang residivis kasus sabu kembali ditangkap aparat berwajib Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Langsa, karena mengedarkan sabu-sabu.

Tersangka berinisial WH (29) warga Dusun Lhoksuwe, Desa Cot Keh, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur, yang selama ini ngekos di Lorong D Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto EH melalui Kasa Intelkam, AKP Julfahmi SH, Kamis (19/03/2020) mengatakan, selama ini tersangka diduga sengaja ngekos di Langsa untuk mengedarkan sabu-sabu.

Dijelaskan AKP Julfahmi SH, pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang mncurigakan,  selama ini mengedarkan sabu-sabu di sekitar Gampong Paya Bujok Tunong dan sekitarnya.

"Berapa bulan ini tersangka WH menyewa kamar kos di Lorong D Gampong Paya Bujok Tunong, dan informasinya dia ada mengedarkan sabu-sabu," ujarnya.

Lalu, tambah Kasat Intelkam, anggotanya melakukan pegintaian terhadap aktivitas tersangka WH, dan tepatnya pada Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 12.30 WIB tersangka ditangkap di depan rumah kosnya.

Saat ditangkap, di tangan tersangka WH disita BB 2 paket sabu diduga hendak dijualnya. Selenjutnya anggota yang menggeledah kamar kosnya, kembali ditemukan satu paket sabu lainnya.

Total 3 paket sabu yang disita dari tersangka WH seberat 12,04 gram, serta 1 timbangan digital, hp merk Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepmor merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BL 3662 NAJ.

Setelah diselidik, ternyata tersangka WH mantan napi atau residivis kasus yang sama yang baru bebas tahun 2016 lalu dari Rutan Idi Aceh Timur, usai menjalani penjara selama 5 tahun lebih.

Kepada petugas, tersangka WH mendapatkan sabu-sabu itu daei tersangka A yang juga warga Aceh Timur yang kini masih DPO.

Kini tersangka WH dan BB sabu-sabu telah diserahkan ke Sat Resnakorba Polres Langsa, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)

Angka Kematian di Indonesia Akibat Corona 2x Lipat dari Dunia, Dokter Sebut Sudah Ada Anak Meninggal

Setelah Berpisah, Bek Bertahan Persiraja Asep Budi Kembali ke Persiraja

Effendi Ghazali Tanya soal Dugaan TKA di Kendari ke Fadjroel: Kenapa yang Memvideo Ditangkap

VIDEO - Jubir Penanganan Virus Corona Indonesia: 227 Orang Positif Corona, 19 Meninggal Dunia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved