TOPIK
Kasus Narkotika
-
Pelaku melakukan peredaran sabu seberat 10 kilogram lebih ke wilayah Sumut-Jawa Barat-DKI Jakarta.
-
Terdakwa hanya terbujuk rayu F. Buktinya, upah yang dijanjikan Rp 200 juta baru diserahkan Rp 50 juta.
-
Keduanya ditangkap di pinggir jalan, dan ditemukan tiga paket sabu terbungkus plastik bening di kantong celana salah satu tersangka.
-
Tersangka WH merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2016 lalu dari Rutan Idi Aceh Timur, setelah menjalani penjara selama 5 tahun.
-
Saat ditangkap, dari kedua pelaku disita barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,32 gram.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved