Kabur Dari Rumah, Gadis 16 Tahun Dicabuli 3 Pria Selama 3 Hari, Berikut Faktanya
Akibat peristiwa tersebut, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Ilustrasi korban perkosaan (istimewa/ TribunJatim)
"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," ujar Onny dilansir dari Kompas.
Onny menjelaskan, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.
“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.
Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.
• Selamatkan Nyawa Manusia, tapi Penghargaan bagi Pendonor Darah tak Manusiawi, Ini Saran BFLF Singkil
• Viral Biaya Tes Corona Hampir Rp 3 Juta Padahal Sudah Digratiskan Pemerintah, Ini Tanggapan RS Unair
• Virus Corona Merebak, Ini Saat yang Paling Tepat untuk Berhenti Merokok, Benarkah?
Minimal hukuman 5 tahun penjara
Akibat peristiwa tersebut, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," papar Onny.
Kasus lain: 7 Bocah Jadi Kobran Pencabulan Gurunya di Rumah
Oknum guru mengaji di Kecamatan Jatinegara berinisial AF alias AI rupanya mencabuli tujuh anak didiknya disela kegiatan mengajar mengaji di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan AI mencabuli anak didiknya dengan cara mendekati korban.
"Pada saat kegiatan mengajar dia akan mendekati muridnya satu per satu kemudian ditarik (ke kamar) lalu dilakukan pencabulan tersebut," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur Jakarta Timur, Rabu (23/10/2019).
Namun dia belum dapat memastikan sejak kapan AI mencabuli korbannya karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Dari tujuh anak yang mengaku jadi korban pencabulan AI, SPKT Polres Metro Jakarta Timur baru menerima laporan tiga orang tua korban.