Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul, Jangan Timbun Sembako, yang Melanggar Ditindak
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) untuk menangkal pencegahan virus corona baru alias Covid-19
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
• Polda Aceh Tangani Kasus Penggranatan Rumah Kepala ULP Aceh
3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Cekal Virus Corona, Dompet Dhuafa Aceh Semprotkan Disinfektan ke Masjid-masjid
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul dan Jangan Timbun Sembako