Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Buka Praktik Pengobatan Alternatif, Pria Pasuruan Ditangkap Polisi

EDS ditangkap setelah polisi mendapat laporan mengenai tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku pada 28 November 2019.

Editor: Amirullah
SURYA/GALIH LINTARTIKA
EDS (baju biru) warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan masih bersikukuh tidak bersalah dalam kasus penggandaan uang berkedok pengobatan alternatif. 

SERAMBINEWS.COM - Polres Pasuruan menangkap seorang pria yang mengaku bisa menggandakan uang dan membuka prakteknya dengan kedok sebagai ahli pengobatan alternatif.

Pria berinisial EDS tersebut merupakan warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, jawa Timur.

EDS ditangkap setelah polisi mendapat laporan mengenai tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku pada 28 November 2019.

Dikutip dari TribunJatim.com, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari laporan korban lengkap dengan kronologis kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Adrian mengatakan, pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi dan juga barang bukti.

“Kami mengumpulkan saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara,” kata dia.

Setelah menemukan bukti kuat, pihaknya melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Fotografer Bejat, Ratusan Foto Panas Model Cantik Disebar di Medsos, Ada yang Masih di Bawah Umur

300-an Warga Gayo Lues Masuk Kategori ODP Virus Corona, Begini Cara Pendataan Identitasnya

Jawab Tudingan Jadi Gimmick Corona Jokowi, Ratri Anindyajati: Bukan Tugas Kita Bikin Mereka Percaya

Adrian mensinyalir terdapat korban lain yang belum terungkap.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, sejumlah barang bukti berhasil disita.

Seperti perhiasan yang terdiri dari emas dan berlian palsu, keris, tongkat, kain warna-warni hingga lukisan.

Tak cuma itu polisi juga mengamankan telepon genggam milik pelaku, tas dan juga timbangan elektrik.

()

Dengan cara ritual ke Bunda Ratu, pria Pasuruan ini menggaku bisa menggandakan uang dan emas hingga berlipat-lipat, sehingga mudah dapat ratusan juta. Pelaku saat ditangkap Polres Pasuruan, Kamis (19/3/2020).

Haris Azhar Minta Pemerintah Tak Ragu soal Lockdown karena Corona: Menkonya Suruh Kerja Keras Dong

Mantu Menteri Tjahjo Kumolo Positif Corona, Aktor Detri Warmanto Isolasi Diri

Angka Kematian Pasien Terinfeksi Corona di Indonesia Termasuk Tinggi, Ini Tanggapa Ahli

Pengakuan tersangka

Meski begitu EDS masih bersikukuh mengaku tak bersalah dalam kasus penggandaan uang berkedok pengobatan alernatif.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved