Protokol Penanganan Covid19

Penting, Inilah Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang Harus Diketahui

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan panduan untuk penanganan Corona. Berikut Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang harus diketahui.

Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Jenazah. 

Laporan Agus Ramadhan

SERAMBINEWS.COM -  Virus corona atau Covid-19 per hari Sabtu (21/3/2020) menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Sebanyak  450 kasus pasien positif virus corona, 38 orang meninggal dunia, dan 20 orang sudah dinyatakan sembuh.

Pemerintah Indonesia pun telah menggandeng sejumlah pihak untuk menghadapi merebaknya virus corona ini.

Yakni dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BNPB pun memimpin tim reaksi cepat menghadapi virus corona COVID-19.

Melansir dari situs Kementerian Kesehatan RI, berikut Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang harus diketahui

JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam 38 derajat Celcius, dan

b. Batuk/pilek

Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum.

Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)

Pada saat berobat ke fasyankes, anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved