Protokol Penanganan Covid19
Penting, Inilah Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang Harus Diketahui
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan panduan untuk penanganan Corona. Berikut Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang harus diketahui.
Laporan Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Virus corona atau Covid-19 per hari Sabtu (21/3/2020) menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Sebanyak 450 kasus pasien positif virus corona, 38 orang meninggal dunia, dan 20 orang sudah dinyatakan sembuh.
Pemerintah Indonesia pun telah menggandeng sejumlah pihak untuk menghadapi merebaknya virus corona ini.
Yakni dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB pun memimpin tim reaksi cepat menghadapi virus corona COVID-19.
Melansir dari situs Kementerian Kesehatan RI, berikut Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang harus diketahui
JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 derajat Celcius, dan
b. Batuk/pilek
Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum.
Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasyankes, anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.