BKN Pastikan Pengumuman Hasil SKD CPNS Pada 22-23 Maret 2020, Begini Cara Cek Hasil SKD CPNS
Pengumuman hasil dilakukan oleh masing-masing lembaga/instansi yang melakukan rekrutmen melalui laman situsnya masing-masing.
Mengenai SKB
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.
Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Hasil SKD CPNS yang Diumumkan pada Hari Ini",
• Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan
• Atasi Virus Corona, Tim Kimia UIN Ar-Raniry Berhasil Kembangkan Hand Sanitizer Buatan Sendiri
• Heboh! Jumlah ODP Corona di Aceh Tamiang Melonjak Drastis Capai 212 Orang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Pastikan Pengumuman Hasil SKD CPNS Berjalan Sesuai Jadwal, 22-23 Maret 2020",