Bebas Denda Pajak
BREAKING NEWS - Ditlantas Polda Aceh Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Terlambat Bayar
Langkah tersebut diambil Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH menyikapi kondisi mewabahnya virus corona serta sebagai upaya dalam
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh membebaskan seluruh biaya denda untuk kendaraan bemotor yang terlambat membayar pajak.
Bukan hanya membebaskan pajak kendaraan bermotor, kebijakan yang sama juga diberlakukan untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah jatuh tempo, juga tidak akan dibebankan biaya untuk mengurus SIM baru.
Langkah tersebut diambil Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH menyikapi kondisi mewabahnya virus corona serta sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
• Viral, Tidak Lengkap APD, Paramedis Ini Kenakan Plastik Asoy Tangani Pasien Covid-19
• Cegah Virus Covid 19, RSUD Subulussalam Batasi Pengunjung, Pendamping Pasien Hanya 1 Orang
• Ini Seruan KAMMI untuk Kadernya Se-Aceh, Terkait Wabah Virus Corona, Begini Poin-poinnya
"Ini situasional! Langkah membebaskan denda bagi yang terlambat membayar ini kami ambil, mengingat kondisi saat ini, dimana masyarakat harus mengisolasi dirinya di rumah," kata Kombes Dicky kepada Serambinews.com, Senin (23/3/2020).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini kebijakan tersebut diberlakukan untuk se-jajaran Polda Aceh.
"Terkait kebijakan ini sudah kami bicarakan dengan Kepala BPKA, Pak Bustami Hamzah," kata Dirlantas Polda Aceh ini.
• Penghapusan Denda Pajak Ranmor Dimulai, Samsat Nagan Raya Diserbu Warga
Pada kesempatan itu dirinya juga berharap seluruh masyarakat bisa bekerja sama serta mengikuti seluruh intruksi pemerintah.
Salah satunya menghindari lokasi keramaian, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.(*)