Indonesia Terjangkit Corona
Kumpul Warga Masih Terjadi, Ada Warung Kopi Masih Buka di Aceh, Polri Bakal Hukum yang Membandel
Polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.
“Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan, tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” katanya.
“Alhamdullilah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini,” sambung Iqbal.
Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Instruksi Wali Kota Banda Aceh: Tutup Warung Kopi, Cafe, Wahana Permainan
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyurati Wali Banda Aceh supaya melakukan penutupan tempat keramaian, seperti warung kopi, cafe, dan wahana permainan di wilayah Kota Banda Aceh.
Langkah itu diminta sebagai upaya pencegahan virus corona atau coronavirus (Covid-19).
Menanggapi surat PLT Gubernur itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman langsung mengambil tindakan.