Indonesia Terjangkit Corona

Kumpul Warga Masih Terjadi, Ada Warung Kopi Masih Buka di Aceh, Polri Bakal Hukum yang Membandel

Polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd. (RENO)
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Polri membentuk tim investigasi gabungan untuk menyelidiki tewasnya Randi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd. (RENO) 

Ia mengintruksikan supaya tempat keramaian di Banda Aceh ditutup untuk sementara waktu.

Intruksi ini telah disepakati dengan Forkopimda Kota Banda Aceh untuk dijalankan sebagai cara pencegahan.

Instruksi penutupan itu disampaikan Aminullah kepada publik Banda Aceh, Minggu (22/3/2020).

Ia menjelaskan, tempat keramaian yang harus ditutup meliputi warung kopi, cafe, tempat karaoke, dan wahana permainan publik.

Bahkan termasuk lokasi wisata, seperti Pantai Ulee Lheue yang selama ini dipadati warga harus segera ditutup.

Katanya, khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Sabang dan Pulau Aceh.

"Warung Kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya juga kami intruksikan untuk ditutup sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Aminullah.

Aminullah menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.

Menurutnya, penyebaran virus Covid-19 sangat cepat.

Sehingga semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan.

Karenanya kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu upaya pencegahan preventif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus.

Warga diimbau sementara menahan diri, tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga.

Padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama.

Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” ajak Aminullah. 

Angkasa Pura II: Penerbangan Internasional Tidak Beroperasi, Domestik Normal Tetapi Tentatif

Sembilan Tenaga Medis Diisolasi, Usai Tangani PDP Covid-19 di RSUD Cut Nyak Dhien

Warga Aceh di Jerman Sembunyi dalam Bunker demi Hindari Corona, Ini Sarannya untuk Masyarakat Aceh

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kumpul-kumpul Warga Masih Terjadi, Polisi Bakal Hukum yang Membandel", 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved