Dukun Lepus Akal Bulus, Ibu dan Anak Jadi Korban jadi Korban Pencabulan, Modusnya Syarat Pengobatan
Modusnya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sebagai salah satu syarat pengobatan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
SERAMBINEWS.COM, TASIKMALAYA - Kasus pencabulan bermodus praktik perdukunan terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepolisian menangkap pria berinisial UJ (55) yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun lepus karena diduga telah mencabuli ibu dan anak yang menjadi pasiennya.
Kedua korban masing-masing B (38) dan anak kandungnya, M (14), siswi SMP.
Rumah mereka tidak jauh dengan rumah kontrakan tersangka di kawasan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Aksi bejat dilakukan di rumah kontrakan tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, melalui Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Selasa (24/3/2020), mengatakan terbongkarnya kasus asusila tersebut setelah ada laporan dari warga dan korban.
• Cegah Corona, Persiraja Liburkan Pemain Hingga Waktu belum Ditentukan, Kemarin Latihan Perpisahan
• Tingkat Kematian Akibat Corona di Indonesia Kedua Tertinggi di Bawah Italia, Apa Penyebabnya?
• Warkop Mulai Tutup, Satpol PP Aceh Tangkap Dua PNS Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
• Kabar Gembira, Ilmuwan China Ungkap Rahasia Virus Corona Bisa Hilang hingga Tak Tersisa, Apa Itu?
• Social Distancing Diganti Physical Distancing, Ini Beda Istilah untuk Pencegahan Virus Corona Itu
"Awalnya kami mendapat info dari warga. Kemudian kedua korban pun resmi mengadu bahwa mereka telah jadi korban asusila UJ setiap kali disuruh datang lagi," kata Yusuf.
Senin (23/3/2020) malam UJ berhasil digelandang dari rumahnya.
Dia diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim hingga dini hari.
"UJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui segala perbuatannya, yaitu menyetubuhi ibu dan anak sekaligus," kata Yusuf.
Modusnya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sebagai salah satu syarat pengobatan.
Kedua korban hanya bisa menuruti dan perbuatan itu terjadi berulang kali.
"Tersangka UJ langsung kami tahan, dan saat ini masih terus diperiksa untuk pengembangan," ujar Kasatreskrim.
Untuk sementara dia dikenai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Pencabulan Berkedok Praktik Perdukunan Terjadi di Tasikmalaya, Ibu dan Anak Jadi Korban