Corona di Aceh
PNS Bireuen Dilarang Nongkrong di Warkop dan Kafe, Kedapatan Ini Sanksinya
Antara lain, PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen, sedangkan tenaga kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Antara lain, PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen, sedangkan tenaga kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dalam rangka pencegahan virus corona, Pemkab Bireuen Senin (23/03/2020) sore mengeluarkan edaran sistem kerja pegawai Pemkab Bireuen.
Poin penting adalah setiap PNS atau tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi (warkop), kafe, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Bagi PNS atau tenaga kontrak yang melanggar, akan dikenakan sanksi.
Antara lain, PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen, sedangkan tenaga
kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan.
Dalam edaran yang ditandangani Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi juga menyebutkan, pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Satpol PP dan WH Bireuen serta tim lainnya.
Selain penegasan tersebut, edaran tersebut juga mengeluarkan sejumlah kebijakan.
• Wabah Corona Membuat Rakyat Palestina di Gaza Semakin Menderita, Badan PPB UNRWA Tangguhkan Bantuan
Di antaranya, mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai sebagai langkah pencegahan virus corona.
Dalam edaran yang ditandatangani Plt Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani SH MSi disebutkan antara lain, pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkab Bireuen tetap masuk kantor seperti biasa.
Pejabat pengawas eselon IV, pejabat fungsional, PNS pelaksana (staf) tenaga kontrak, melaksanakan tugas di kantor, sesuai piket yang diatur pimpinan unit kerja masing-masing.
Kemudian, pegawai yang dikecualikan dari pemberlakukan piket adalah pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan diduga dalam pengawasan.
Selanjutnya, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Terakhir, pembagian jadwal piket mulai Selasa 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, batas waktu berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
• Gayo Lues Revisi APBK untuk Cegah Covid 19, Anggaran untuk Kegiatan Seminar Dialihkan
Plt Bupati Bireuen dalam edaran tersebut juga menambahkan, khusus SKPK yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 agar kepala SKPK mengatur sistem kerja tersendiri.