Corona di Aceh

Kapolres Aceh Timur: Penyebar Berita Hoaks Terkait Corona Terancam 6 Tahun Penjara

“Karenanya, kami beritahukan bahwa seseorang yang menyebar berita palsu bisa melanggar UU ITE dan terancam pidana 6 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok: Polres Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK, memimpin Rapat Persiapan Situasi Kontijensi untuk penanganan wabah virus Corona, di Mapolres setempat, Pada Rabu (25/3/2020). 

Antara lain sosialisasi, bersih-bersih lingkungan di tempat publik, rumah ibadah, tempat pelayanan umum, mako, dan asrama.

Selain itu, melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh, pemberian hand sanitizer kepada personel dan masyarakat yang masuk Mapolres Aceh Timur mau pun polsek jajaran. 

Patuhi seruan forkompida Aceh Timur

Bank Aceh KPO Salurkan Bantuan Ke Tim Medis yang Terlibat dalam Pencegahan Virus Covid-19

Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19), Ashadi, mengimbau masyarakat mematuhi seruan bersama Forkopimda Aceh Timur.

Tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona, sebelum menimbulkan dampak parah.

Ada 15 poin seruan Forkopimda yang diharapkan dipatuhi masyarakat yaitu, masyarakat diimbau tidak panik dan tetap tenang menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran virus corona.

Masyarakat diharapkan tetap menjaga wudhu, perbanyak zikir, membaca Qunut Nazilah setiap saat shalat fardhu, serta tetap berdoa kepada Allah SWT.

Selain itu masyarakat diharapkan menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin mencuci tangan dengan sabun, makan makanan bergizi untuk menjaga stamina, dan daya tahan tubuh.

“Selain itu kita imbau masyarakat menghindari keramaian yang tidak penting, hindari kontak langsung, serta hindari berpergian ke luar daerah, serta diharapkan mematuhi seruan Forkopimda lainnya,” pinta Ashadi.

Tim yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh Timur, ungkap Ashadi, juga telah melakukan penyemprotan disenfektan terhadap sarana publik seperti sarana masjid dan terminal di Aceh Timur.

Selain itu, tim juga telah mengimbau masyarakat mematuhi seruan Forkopimda Aceh Timur dengan menggunakan pengeras suara, sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona.

Pihaknya juga telah menginstruksikan setiap kecamatan di Aceh Timur, membentuk tim gugus percepatan penanganan virus corona bekerjasama dengan Puskesmas.

Untuk mengedukasi masyarakat dan melakukan pembersihan fasilitas publik terkait pencegahan Corona.

“Ancaman virus corona sangat berbahaya karena tidak nampak. Karena itu jangan dianggap sepele dan kami harap mohon patuhi seruan bersama Forkopimda untuk keselamatan," imbuhnya. (*)

VIDEO - Razia Keramaian di Kota Banda Aceh, Petugas Kewalahan Bubarkan Warga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved