Corona di Aceh

Kapolres Aceh Timur: Penyebar Berita Hoaks Terkait Corona Terancam 6 Tahun Penjara

“Karenanya, kami beritahukan bahwa seseorang yang menyebar berita palsu bisa melanggar UU ITE dan terancam pidana 6 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok: Polres Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK, memimpin Rapat Persiapan Situasi Kontijensi untuk penanganan wabah virus Corona, di Mapolres setempat, Pada Rabu (25/3/2020). 

“Di tengah mewabahnya virus corona, penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif terjadi. Karenanya, kami beritahukan bahwa seseorang yang menyebar berita palsu bisa melanggar UU ITE dan terancam pidana 6 tahun penjara,” tegas Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (25/3/2020).

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Kapolres Aceh Timur, meminta masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Karena di saat Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona, banyak berita hoaks atau bohong beredar, khususnya di Aceh.

“Di tengah mewabahnya virus corona, penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif terjadi. Karenanya, kami beritahukan bahwa seseorang yang menyebar berita palsu bisa melanggar UU ITE dan terancam pidana 6 tahun penjara,” tegas Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (25/3/2020).

Sesuai Pasal 45 A ayat (1) UU ITE, jelas Kapolres, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dapat dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kapolres menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan peredaran konten hoaks.

Pada Rabu (25/3/2020), Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK, juga memimpin 'Rapat  Persiapan Situasi Kontijensi' untuk penanganan wabah virus Corona.

BREAKING NEWS - Angin Puting Beliung Hantam Subulussalam, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Rapat ini diikuti Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi SH MH dan para Kasatgas yang terdiri atas para Kabag/Kasat juga perwira Polres Aceh Timur.

Kapolres mengatakan, Polres Aceh Timur saat ini telah menyiapkan SOP Kontijensi dan personel melalui Satuan Tugas (Satgas).

Sehingga apabila kondisi situasi wabah virus corona berlanjut, Polres Aceh Timur dan stakeholder terkait sudah siap menghadapi situasi.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayah hukum Polres Aceh Timur, sebelumnya  sudah dikerahkan para Bhabinkamtibmas.

Untuk memberi penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat, tentang arahan pemerintah.

Terkait cara pencegahan Virus Corona yang disinergikan dengan para Babinsa masing-masing desa binaan.

Polres Aceh Timur beserta jajaran Polsek, juga telah melakukan upaya pencegahan virus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved