Video Viral
Petugas Medis Shalati Pasien Covid-19 yang Meninggal Pakai APD Lengkap
Sebuah video berdurasi 41 detik yang menayangkan beberapa petugas medis menshalati seorang pasien covid-19 yang telah meninggal dunia.
Laporan Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM – Beredar di twitter, sebuah video berdurasi 41 detik yang menayangkan beberapa petugas medis menshalati seorang pasien covid-19 yang telah meninggal dunia.
Video itu diunggah oleh salah satu akun twitter @Cobeh09 pada hari Jum’at lalu (20/3/2020), kini telah ditonton sebanyak 46,4 ribu tayangan, 3.636 likes, dan 1.749 retweet.
Dalam video tersebut, terlihat enam petugas medis dengan pakaian APD lengkap sedang dalam sebuah ruangan bersama dengan jenazah pasien covid-19 yang ditidurkan di atas ranjang pasien.
Mereka bahu membahu memposisikan jenazah itu kearah kiblat untuk disolatkan.
Dua diantara petugas medis itu kemudian menggelar solat jenazah terhadap pasien itu, sementara yang lainnya terlihat menepi ke sisi lain ruangan itu.
Oleh warganet, perlakuan petugas medis terhadap jenazah tersebut mendapatkan pujian.
Mereka terharu dibalik tugas, tanggung jawab dan resiko petugas medis sebagai garda terdepan yang menangani pasien covid-19, namun masih mau memperlakukan jenazah dengan sangat baik.
Tak hanya memuji, warganet juga memanjatkan do’a untuk tim medis agar mereka senantiasa sehat dan terlindung dari bahaya virus itu saat menjalankan tugasnya.
https://twitter.com/i/status/1243137796891533314
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa dalam penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
MUI pun kemudian memenuhi permintaan itu melalui fatwa bernomor 17 tahun 2020 yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu, Senin (16/3/2020).
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan tentang kewajiban untuk tetap menunaikan shalat bagi tenaga medis yang menggunakan APD.
Fatwa kedua yang dikeluarkan oleh MUI mengenai perlakuan terhada jenazah pasien covid-19.
Dilansir dari wartakota.tribunnews.com, dalam salinan fatwa MUI pada poin ke-7 disebutkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar covid-19, terutama dalam hal memandikan dan mengkafani harus sesuai dengan protokol dari tim medis.