Viral Medsos
VIRAL Pengantin Sudah Duduk di Pelaminan, Kapolsek Bubarkan Resepsi Pernikahan hingga Tamu Pulang
Saat mendapat laporan ada warga yang resepsi manten, saya langsung mendatangi lokasi," ujar Fatchur kepada Surya, Jumat (27/3/2020).
Kapolri mengeluarkan Maklumat tentang pencegahan wabah Corona itu. Maklumat itu antara lain berisi larangan kegiatan melibatkan banyak orang, seperti resepsi pernikahan, juga konser musik.
Maklumat itu yang akhirnya juga menjadi acuan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Dilansir Surya.co.id, dari pantauan, pembubaran dan penghentian sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang terjadi di hampir seluruh jajaran Polsek di Kabupaten Jember.
Selain di Semboro, ada juga di Kecamatan Tempurejo, Sumberbaru, juga Puger, dan Gumukmas.
7031 Kerumunan Massa Termasuk Nongkrong dan Resepsi Pernikahan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri sudah membubarkan 7031 kerumunan massa sejak dibuatkan maklumat kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
"Sementara ini sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," ucap Idham Azis pada Tribunnews.com, Jumat 27/3/2020).
Idham Azis menjelaskan 7031 pembubaran massa tersebut, terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga nongkrong di kafe maupun tempat publik lainnya.
"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, nongkrong, semua yang ada di maklumat," tegasnya.
Demi memutus penyebaran corona dan mendukung kebijakan pemerintan agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan Work For Home, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku bakal terus menggiatkan patroli skala besar hingga ke daerah.
Dia berharap patroli yang dilakukan Polri bersama TNI dan stakeholder terkait bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat demi keselamatan bersama dari wabah corona.
"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan stakeholder yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus corona," tambah pucuk pimpinan Polri itu.
Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono angkat bicara menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis.
"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan imbauan adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain itu kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga juga bakal dibubarkan.