Viral Medsos
VIRAL Pengantin Sudah Duduk di Pelaminan, Kapolsek Bubarkan Resepsi Pernikahan hingga Tamu Pulang
Saat mendapat laporan ada warga yang resepsi manten, saya langsung mendatangi lokasi," ujar Fatchur kepada Surya, Jumat (27/3/2020).
Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi berkumpulnya massa pasti akan dibubarkan.
"Kami berharap maklumat Kapolri soal menghindari kerumunan massa dipahami. Anggota di lapangan akan terus melakukan patroli bahaya corona serta membubarkan setiap ada kerumunan massa," tuturnya.
Tidak lupa, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan anggota Polri, mereka bisa diancam dengan sangksi pidana.
Ada beberapa pasal yang telah disiapkan seperti Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Surya/Tribunnews/Theresia)
• Santri Dayah Mulia Blangbintang Sisihkan Uang Jajan Bantu PMI Aceh Besar Tangani Covid-19
• VIDEO - Masyarakat Aceh Timur Tetap Laksanakan Ibadah Shalat Jumat Berjamaah di Masjid
• Wakil Wali Kota Bandung Mengaku Sudah Sembuh dari Corona, Sebut Proses Penyembuhan Sangat Berat
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL VIDEO Kapolsek di Jember Bubarkan Resepsi Pernikahan Saat Wabah COVID-19, Ini Kronologinya