Update Corona di Aceh
BREAKING NEWS - MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di Rumah
Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah
Penulis: Hari Teguh Patria | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyiawaratan Ulama Aceh, menerbitkan Taushiyiah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan.
Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.
Taushiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, sejak Selasa (31/3/2020).
• Kisah Ayah dan Anaknya Tersesat di Hutan Aceh Tamiang, Kehabisan Bekal dan Hanya Minum Air
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, diruang kerjanya, Selasa (31/3/2020).
“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh.
Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah
tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni.
• Masjid Al-Jihad Jeulingke Banda Aceh Tiadakan Shalat Jumat Besok, Lafaz Azan Akan Berganti
Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.
Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.
• Di Tengah Virus Corona, Wanita Ini Rela Pulang Jalan Kaki Selama 4,5 Jam Demi Mengurus Sang Suami
Kedua, Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan
berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah,
seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan
tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.
Ketiga, Setiap pengurus Masjid, Meunasah dan Mushalla tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.
• Setelah Sempat Tertunda, Sidang di PN Lhoksukon Dilaksanakan Secara Online
Keempat, Masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu,
wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.
Kelima, Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.
Keenam, Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan
yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.
• Idham Azis: Polri Dukung Penerapan Status Darurat Sipil, Sesuai dengan Maklumat Kapolri
Ketujuh, Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid-19,
termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).
• Pengemudi Ojek Online Masih Ditagih Cicilan Kendaraan oleh Debt Collector, Ini Kata Presiden Jokowi
Taushiyah nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaituTgk H Faisal Ali, Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.
Murni berharap, masyarakat menjadikan Taushiyah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.
“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini.
Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk bersama kita hambat dan cegah Covid-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah.
Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdo’a dan memohon agar Allah menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” pungkas Murni. (*)
• Pemerintah Aceh Harus Cari Alternatif untuk Isolasi ODP/PDP, Ini Tiga Pilihan Rumah Sakit yang Cocok