Cegah Corona, Physical Distancing Diikuti Darurat Sipil, Begini Mekanisme Darurat Sipil Secara Umum

Pembatasan sosial yang dikenal dengan istilah physical distancing ini diikuti kebijakan darurat sipil.

Editor: Mursal Ismail
For. Serambinews.com
Unsur Muspida Kota Lhokseumawe ikut melakukan patroli pada saat pemberlakuan jam malam, Senin (30/3/2020). 

3. Penguasa Darurat Sipil berhak mengetahui semua berita-berita serta percakapan yang dilakukan melalui radio atau telepon.

Kemudian melarang atau memutuskan pengiriman berita, melarang pemakaian kode, tulisan dan percetakan rahasia, juga pemakaian bahasa lain selain dari bahasa Indonesia.

4. Penguasa darurat sipil dapat menerapkan aturan untuk membatasi atau melarang pemakaian, serta mengahncurkan alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak.

5. Penguasa Darurat Sipil berhak dan diberikan iizin penuh atau bersyarat untuk mengadakan ketentuan untuk mengadakan rapat-rapat umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

6. Mereka juga memiliki hak untuk membatasi, melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat kediaman, lapangan untuk beberapa waktu tertentu.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku pada tempat peribadatan, pengajian, upacara agama dan adat serta rapat-rapat pemerintah.

7. Penguasa daruat sipil juga berhak membatasi orang berada di luar rumah, memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved