Update Corona di Indonesia
Cegah Virus Corona, Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia
Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.
Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," terang Yasonna.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ucapnya.
• Begini Gambaran Data dan Fakta Penyebaran Virus Corona di Asia Tenggara
• VIDEO - Pasar Hewan Gandapura Bireuen Ditutup, Pasar Keude Gandapura Juga Sepi
• Suami Mudik Saat Wabah Corona, Istri Tidur Bersama Kepala Desa, Pak Kades Babak Belur Diamuk Warga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia Terkait Covid-19,