Update Corona di Aceh
UPDATE Taushiyah MPU, Selama Darurat COVID-19 Boleh tak Berjamaah di Meunasah dan Mushalla
Taushiyah yang berisi 7 poin keputusan ini ditetapkan di Banda Aceh, pada tanggal 6 Syaban 1441 H atau 31 Maret 2020 M.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh akhirnya mengeluarkan ketetapan terhadap pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan, pada masa darurat COVID-19.
Ketetapan MPU tentang pelaksanaan shalat Jumat dan ibadah lainnya, ini tertuang dalam “Taushiyah MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.”
“Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid 19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim dibolehkan tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan shalat jum’at, tetapi wajib menggantikan dengan shalat zhuhur di kediaman masing-masing,” demikian bunyi poin kedua dari ketetapan tersebut.
Taushiyah yang berisi 7 poin keputusan ini ditetapkan di Banda Aceh, pada tanggal 6 Syaban 1441 H atau 31 Maret 2020 M.
Ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. M. Daud Zamzamy dan tiga Wakil Ketua yaitu, Tgk. H. Faisal Ali, Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Tgk. H. Hasbi Albayuni.
“Taushiyah ini sudah kita kirimkan kepada Plt Gubernur Aceh dan Forkopimda tadi sore,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, kepada Serambinews.com, Selasa (31/3/2020) sore.
“Juga sudah kita kirimkan kepada seluruh ketua MPU kabupaten/kota untuk disosialisasikan,” tambah ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini.
Tgk Faisal Ali mengatakan, Taushiyah ini dikeluarkan oleh Mpu Aceh setelah Pemda Aceh menetapkan status darurat untuk Aceh, juga atas permintaan Gubernur Aceh agar MPU mengeluarkan fatwa maupun taushiyah terkait pelaksanaan ibadah pada masa darurat.
• Tausiyah MPU Aceh Tentang Penanganan Jenazah dan Pasien Wabah Covid-19
Berikut ini isi lengkap “Taushiyah MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.”
KESATU: Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.
KEDUA: Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid 19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim dibolehkan tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan shalat jum’at, tetapi wajib menggantikan dengan shalat zhuhur di kediaman masing-masing.
KETIGA: Setiap pengurus masjid, meunasah dan mushalla tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadh yang ma’ruf.
KEEMPAT: Masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah dan shalat jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.
KELIMA: Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara -acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, Zikir/Rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi dharurat.
KEENAM: Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat dihimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.
KETUJUH: Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid 19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).