7 Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Diamankan, Nekat Berduaan di Kamar Kos Saat Virus Corona Mewabah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan tujuh pasangan non muhrim tanpa ikatan pernikahan.
Entah apa yang ada di benak orang ini sehingga masih melakukan perbuatan yang dilarang agama,” sebut Kasatpol PP Padang kepada sejumlah wartawan, Selasa (31/3/2020).
Pasangan yang terjaring tersebut akan didata serta diberi sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Satpol PP Padang komit jaga ketertiban dan ketentraman masyarakat apa lagi dalam kondisi perang melawan wabah Corona Virus yang lagi berjangkit," sebut Alfiadi.
• Raja Salman Gratiskan Biaya Kesehatan Pasien Corona Bagi Warganya & WNA Legal Maupun Ilegal
• PKS Sebut Aceh Sanggup Biayai Masyarakat Miskin Terdampak Corona Rp 1 Juta Per Bulan Selama 6 Bulan
• Dokter Forensik Ungkap Kejanggalan Mayat Gadis di Semak-semak, Pelaku Setubuhi Mayat Korban
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berduaan di Kamar Kos Saat Virus Corona Mewabah, 7 Pasangan Diamankan", .