BEM FH Unimal
BEM Fakultas Hukum Unimal Sampaikan Kritikan Soal Rencana Darurat Sipil
"Kami menolak keras rencana kebijakan yang akan diambil oleh Presiden Jokowi tersebut," kata Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
"Azas Hukum 'Salus Populi Suprema Lex Exto' (Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) harus diinterpretasi dengan baik dan diterapkan secara komprehensif," katanya.
Pemerintah baru memikirkan keselamatan rakyat ketika sudah positif Covid-19, harusnya ada langkah-langkah preventif yang dilakukan sebelum di ambil kebijakan yang represif
BEM Fakultas Hukum Unimal menyarankan Presiden Jokowi hanya mengambil Karantina wilayah seluruhnya, atau sebagian dengan menutup akses keluar masuk di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.
Se
Kemudian mengalokasikan APBN yang besar untuk penanggulangan wabah pandemi, hentikan dulu proyek pembangunan untuk ibukota baru, karena itu bisa dialokasikan untuk penanggulangan bencana ini atas diskresi presiden sesuai dengan Hukum Administrasi Negara
Menuruy Fadli, ketika pemerintah abai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 yang memang khusus dibuat untuk kasus Pandemi seperti covid-19 saat ini, menimbulkan pertanyaan.
Apakah presiden tidak berani untuk memenuhi amanat konstitusi Pasal 55 Ayat (1) Undqng-unfang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, selama diberlakukan nya karantina, kebutuhan pokok masyarakat bahkan hewan ternak ditanggung oleh Negara
'Presiden jangan mengembalikan Nostalgia masyarakat Indonesia ketika masa Orde Baru.
Presiden Jokowi tidak boleh otoritarianisme karena Indonesia bukan Negara kekuasaan, Namun Indonesia adalah Negara Hukum sesuai dengan pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang kemudian sangat menghormati Hak azasi Manusia,' ujar Fadli.
Presiden Jokowi jangan lagi mengeluarkan narasi yang menakuti rakyat dengan mengeluarkan kebijakan populis dan apologetik. Presiden hari ini harus hadir sebagai pemimpin rakyat,
bukan penguasa.