BEM FH Unimal

BEM Fakultas Hukum Unimal Sampaikan Kritikan Soal Rencana Darurat Sipil

"Kami menolak keras rencana kebijakan yang akan diambil oleh Presiden Jokowi tersebut," kata Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) Muhammad Fadli. 

"Kami menolak keras rencana kebijakan yang akan diambil oleh Presiden Jokowi tersebut," kata Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM Fakultas Hukum Unimal) menyampaikan kritikan rencana Pemerintah Pusat menerapkan Darurat Sipil.

Rencana itu disampaikan presiden dengan landasan Peraturan Pengganti Undangan-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya Untuk menangani wabah pandemi covid-19 di Indonesia

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Melalui Muhammad Fadli sebagai Ketua BEM nya Menyampaikan Kepada media

"Kami menolak keras rencana kebijakan yang akan diambil oleh Presiden Jokowi tersebut," kata Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (31/3/2020)..

Karena darurat sipil tersebut kata Fadli termasuk Kebijakan otoritarianisme. Karena itu pihaknya menolak keras kebijakan ini apabila dilakukan dengan beberapa alasan fundamental.

Gedung Diklat Cot Batee Geuleungku untuk Karantina Warga Bireuen Pulang dari Luar Daerah & LN

Puskesmas Cot Kuta Jadi Ruang Isolasi Covid-19 di Nagan Raya

Sepinya Banda Aceh Setelah Masuk Jam Malam, Pusat Perdagangan Seketika Bubar

"Pertama dalam menangani Corona Virus 2019 (Covid-19), bukan merupakan perang konvensional. Namun ini perang melawan virus yang tidak ada wujudnya,' ujar Ketua BEM FH Unimal.

Jadi Perlu langkah-langkah strategis untuk menghadapinya tanpa mengesampingkan HAM Fundamental rakyat.

Menurutnya kebijakan Darurat Sipil ini memungkinkan terjadinyanya konflik vertikal dan horizontal di Indonesia, karena masyarakat tidak diberikan akses untuk kemana-mana. Sedangkan kebutuhan pokoknya tidak ditanggung oleh pemerintah

Dengan adanya Darurat sipil menurut Fadli, akan ada kemungkinan besar Presiden melakukan abuse of power untuk kepala daerah yang menjadi lawan politiknya dengan cara diturunkan dari jabatan sebagai kepala daerah ketika tidak mendengarkan intruksinya.

"Karena hanya melalui darurat sipil pemberhentian Kepala Daerah dapat di lakukan langsung tanpa usulan DPRD,
bila perintah Penguasa Pusat dilanggar.

Analisis Pasal 7 Ayat (1) Dan (2) No. 23 Perppu Tahun 1959 Tentang keadaan bahaya (Darurat Sipil) dan Pasal 83 UU No 9 Tahun 2015 Jo UU No 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Mengkarantina wilayah melalui Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan lebih efektif dilakukan saat ini seperti menutup akses masuk baik dari darat, laut, maupun udara," katanya.
Pun diizinkan masuk hanya untuk alasan yang urgensi dan esensial, karena percuma masyarakat tetap di rumah jika tiap hari WNA bisa keluar masuk dengan bebasnya di Indonesia

Atas beberapa alasan fundamental tersebut BEM Fakultas Hukum Unimal menolak kebijakan Darurat Sipil yang akan diambil oleh presiden Jokowi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved