Kupi Beungoh
Bolehkah Tunda Angsuran Kredit dan Utang dalam Kondisi Darurat Wabah Corona? Begini Perspektif Fiqh
Dalam perspektif fiqh, Kondisi yang sedang dihadapi masyarakat dunia saat ini masuk dalam kategori al-syiddah atau darurat.
Oleh: Ajidar Matsyah*)
PENGUTANG dan peminjam merupakan individu masyarakat, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Kenapa mereka menjadi pengutang, peminjam kepada pihak lain?
Terdapat beberapa alasan, di antaranya;
Pertama berutang atau meminjam karena untuk memenuhi kebutuhan yang tidak mencukupi.
Kedua berutang atau meminjam karena terpaksa dan tidak ada cara lain.
Ketiga berutang atau meminjam karena bertujuan untuk memulai atau mengembangkan usahanya.
Rata-rata pengutang atau peminjam ini melakukan pinjaman atau utang di lembaga keuangan, bank maupun nonbank.
Kebanyakan nasabah yang melakukan pinjaman di bank atau nonbank berasal dari pegawai negeri, baik pegawai fungsional maupun struktural, tak terkecuali guru sekolah dan para dosen di perguruan tinggi.
Menurut info tidak resmi, kebanyakan ASN baik fungsional maupun struktural SK-nya banyak disimpan di lembaga keuangan, ada yang disimpan di safety box bank untuk kemanan, ada juga yang dijadikan sebagai jaminan untuk peminjaman dana di lembaga keuangan tersebut.
Pencatatan utang dan pinjaman wajib tercatat sesuai dengan sistem dan manajemen pembukuan keuangan.
Pengutang, peminjam dan pemberi utang, pemberi pinjaman serta pemberi kredit kedua-dua pihak wajib sama-sama maklum terhadap nominal dan tempo transaksi yang dilakukan, tidak boleh majhul.
Kewajiban ini dapat dipahami pada ayat yang membahas terkait utang piutang, sebagai berikut;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. (Q.S. Al-Baqarah: 282).