Update Corona di Aceh
Kepala Ombudsman Nilai Penerapan Jam Malam di Aceh Offside dan Over Acting
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, SH menilai pemblokiran jalan dan penerapan jam malam di Aceh offside atau over acting
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Muhammad Hadi
Menurutnya, Pemerintah Pusat tentu saja sudah melakukan analisis mempertimbangkan dan menghitung segala sesuatu terkait dengan kebijakannya.
• Mataf Kakbah Masjidil Haram Mulai Dibuka, Jamaah Tawaf Harus Antre dan Distancing, Lihat Videonya
Makanya jika dicermati ketentuan yang mengatur pemberlakukan Darutat Kesehatan Masyarakat adalah merujuk pada UU Karantina Kesehatan, bukan pada UU Negara Keadaan Bahaya.
Hal ini, sebutnya, menyiratkan bahwa Pemerintah Pusat masih mengupayakan cara-cara yang normal.
Tetapi, Presiden juga menyatakan apabila kondisi negara makin rumit dan muncul keadaan bahaya, mungkin UU Keadaan Bahaya akan diterapkan dengan memberlakukan Darurat Sipil.
Jadi, sebutnya, apa yang dilakukan di Aceh sekarang, sepertinya mendahului kebijakan Pemerintah Pusat.
"Maka itu. Saya katakan offside, kita perlu bedakan antara Darurat Kesehatan dengan Darurat Sipil," ujara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini. (*)
• Bupati Akmal Sebut Abdya Siap Tangani Covid-19, Punya Dana Rp 51 Miliar