Breaking News

Update Corona di Aceh

Kepala Ombudsman Nilai Penerapan Jam Malam di Aceh Offside dan Over Acting

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, SH menilai pemblokiran jalan dan penerapan jam malam di Aceh offside atau over acting

Penulis: Bukhari Ali | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr H Taqwaddin SH SE MS 

Menurutnya, Pemerintah Pusat tentu saja sudah melakukan analisis mempertimbangkan dan menghitung segala sesuatu terkait dengan kebijakannya.

Mataf Kakbah Masjidil Haram Mulai Dibuka, Jamaah Tawaf Harus Antre dan Distancing, Lihat Videonya

Makanya jika dicermati ketentuan yang mengatur pemberlakukan Darutat Kesehatan Masyarakat adalah merujuk pada UU Karantina Kesehatan, bukan pada UU Negara Keadaan Bahaya.

Hal ini, sebutnya, menyiratkan bahwa Pemerintah Pusat masih mengupayakan cara-cara yang normal.

Tetapi, Presiden juga menyatakan apabila kondisi negara makin rumit dan muncul keadaan bahaya, mungkin UU Keadaan Bahaya akan diterapkan dengan memberlakukan Darurat Sipil.

Jadi, sebutnya, apa yang dilakukan di Aceh sekarang, sepertinya mendahului kebijakan Pemerintah Pusat.

"Maka itu. Saya katakan offside, kita perlu bedakan antara Darurat Kesehatan dengan Darurat Sipil," ujara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini. (*)

Bupati Akmal Sebut Abdya Siap Tangani Covid-19, Punya Dana Rp 51 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved