Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Terancam 9 Tahun Penjara, Istri Gugat Cerai
Oknum polisi yang diduga mencabuli mertuanya sendiri berinisial NS (36). Sementara, korbannya berinisial DM (50).
Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.
Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.
Istri minta terduga dihukum setimpal dan gugat cerai
Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.
Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan. (Tribunnews.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Oknum Polisi Gresik Diduga Cabuli Mertuanya: Terancam 9 Tahun Penjara, Digugat Cerai Istri