Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Terancam 9 Tahun Penjara, Istri Gugat Cerai
Oknum polisi yang diduga mencabuli mertuanya sendiri berinisial NS (36). Sementara, korbannya berinisial DM (50).
Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu.
Yaitu, mertua dari oknum pelaku.
“Yang kami tangani kan sesuai laporan. Pelapor ya mertuanya itu,” terangnya.
• Dokter Forensik Ungkap Kejanggalan Mayat Gadis di Semak-semak, Pelaku Setubuhi Mayat Korban
• Lockdown Mulai Berakhir, Tingkat Perceraian di Tiongkok Meningkat, Sebagian karena KDRT
Laporan korban dan anak korban

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Selasa (31/3/2020) (Surya/Willy Abraham)
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun harus berpisah.
Sebab, umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun.
Namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.
Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.
Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya.
Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.
Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.
Diduga korban oknum polisi NS tidak hanya satu