Update Corona Aceh Besar
Warga Gue Gajah Protes Penutupan Jalan, Sempat Bersitegang, Ini Penegasan Muspika Darul Imarah
Pemasangan portal-portal di jalan masuk ke permukiman warga di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, mulai memunculkan protes dan gejolak dari warga
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Sementara Keuchik Gue Gajah, Suhaimi SSos, yang dihubungi Serambinews.com menyebutkan perselisihan antara warganya itu sudah selesai.
"Hanya mis komunikasi dan sudah selesai. Kalau pun ada riak-riak kecil yang terjadi hanya kesalahpahaman," sebutnya.
Tapi, menurut Suhaimi, dirinya tidak pernah mengizinkan penutupan mati jalan utama tersebut dengan portal, karena secara tertulis dan aturan dari pemerintah tidak ada.
Melainkan hal tersebut hanya inisiatif warga dalam mengamankan desa agar tidak masuk orang dari luar desa itu, saat jam malam diberlakukan mulai pukul 20.30 WIB sampai 05.30 WIB.
Lalu, dari kegiatan tersebut juga tidak ada dana desa yang diplotkan khusus untuk kegiatan itu.
Karena apa yang dilakukan itu belum ada aturan tertulis serta intruksi pemerintah.
• Wanita Ini Mengaku ODP Corona Untuk Kelabui Petugas Satpol PP yang Sedang Razia
Tidak Ada Dasar Hukum dan Intruksi Khusus
Muspika Darul Imarah, (Camat Drs Syarifuddin, Kapolsek Iptu Suriya SPdI, dan Pgs Danramil Letda Inf Danny) yang dihubungi Serambinews.com, terpisah Rabu (1/4/2020) mengeluarkan pendapat dan pandangan sama, yakni pemasangan portal mati itu tidak ada dasar hukum, aturan, serta intruksi khusus pemerintah.
"Pemasangan portal itu tidak ada aturan atau perintah khusus pemerintah.
Kalau pun itu inisiatif warga untuk mengamankan desanya agar tidak masuk orang luar, harusnya disesuaikan dengan jam malam diberlakukan, mulai jam 20.30 WIB dan jam 05.30 WIB sudah harus dibuka kembali.
Bukan memasang portal mati," tegas Kapolsek Darul Imarah, Iptu Suriya.
Karena, itu pihaknya (Muspika Darul Imarah) sudah mengimbau kepada seluruh keuchik di kecamatan itu agar mengingatkan warganya.
Untuk tidak salah memahami aturan dan penerapan jam yang diberlakukan oleh pemerintah selama dua bulan mulai 29 Maret sampai 29 Mei 2020.(*)
• Kepala Ombudsman Nilai Penerapan Jam Malam di Aceh Offside dan Over Acting