Syekh Puji Bantah Menikah Lagi dengan Anak Perempuan 7 Tahun, Mengaku Diperas Uang Rp 35 Miliar
Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widiyanto (54) angkat bicara setelah dirinya dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jateng atas dugaan tindak k
Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Endar lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban.
"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di Pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelas Endar.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
• VIDEO - Suasana Penertiban Aturan Jam Malam di Bundaran Lambaro Aceh Besar
• Ketika Kambing Kuasai Kota Ini yang Sepi karena Lockdown Cegah Virus Corona
• Pemerintah Rilis Program Perlindungan Sosial Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syekh Puji Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Mengaku Dimintai Uang Rp 35 M"