Perdagangan Satwa Liar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tangkap Pedagang Satwa Liar
Satwa liar yang ditemukan, yakni owa (4 ekor), lutung (3 ekor) dan monyet ekor panjang (3 ekor).
Laporan Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap warga yang memperjual belikan satwa dilindungi, Kamis (2/4/2020).
Melalui akun sosial media Instagram resminya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan @kementerianlhk, akun yang telah diverifikasi atau bercentang biru tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan operasi penertiban.
Penjualan satwa liar atau pemburuan satwa dilindungi ini tidak mengenal kata libur, tidak mengenal kata jera.
Mereka terus melakukan pemburuan dan mengambil keuntungan dari tindakan-tindakan merusak alam ini.
“Kejahatan satwa liar tak mengenal hari libur, #SobatHijau. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun terus siaga dan menjalankan kegiatan operasi penertiban tumbuhan dan satwa liar.
Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah II Sumatera menggelar operasi tersebut di Jalan Lintas Pekanbaru – Sungai Pagar, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” tulisnya pada akun tersebut.
Pada operasi tersebut, KLHK menangkap seorang pedang satwa liar, namun tiga lainnya berhasil melarikan diri.
“Operasi ini menemukan perdagangan dua ekor owa dan dua ekor lutung. Pemiliknya yang berinisial TA (26 tahun) telah diamankan namun ada tiga orang pelaku yang melarikan diri.
Penelusuran dilanjutkan ke rumah pelaku dan ditemukan satwa lainnya. Saat ini barang bukti berupa owa (4 ekor), lutung (3 ekor) dan monyet ekor panjang (3 ekor) telah dititipkan ke klinik transit Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau untuk diobservasi.
Satwa yang diperdagangkan ini masih kecil dan bahkan ada yang masih bayi yaitu seekor owa dan lutung,” jelasnya pada akun itu.
Warganet juga ikut menyayangkan perilaku yang masih melakukan perdagangan hewan yang dilindungi, selain merusak habitat, perilaku yang dilakukan sangat tidak terpuji.
Beberapa warganet mengomentari postingan KLHK salah satunya @geaastiri26, menurutnya pengawasan harus ditingkatkan.
“Semangat terus tingkatkan pengawasan, apalagi dikondisi ekonomi Indonesia saat wabah corona ini memungkinkan tingkat kriminalitas semakin tinggi,” tulisnya pada kolom komentar.
@dienyrahmi menuliskan bahwa pelaku tersebut harus dihukum berat.
“Dihukum yang berat ya pak tersangkanya, merusak mulu,” ungkapnya.
Selanjutnya akun @yazid_abidin mengapresiasi KLHK berhasil menangkap pelaku.
“Alhamdulillah ketangkap pelakunya, semoga yang belum bisa segera di temukan, biar bisa diberi hukuman biar jera dan diedukasi biar sadarrr,” tulisnya.
Akun @ferry_safety memberi saran agar hukumannya berat.
“Tembak mati aja Pak hukumannya,” ungkapnya.
KLHK tetap melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas bila menemukan pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari perusakan habitat satwa dilindungi.
Seperti yang diketahui bahwa owa, lutung dan monyet ekor panjang merupakan hewan yang dilindungi dan populasinya juga semakin berkurang karena ulah pemburuan.(*)
• BREAKING NEWS - Satu PDP di Subulussalam Positif Berdasarkan Hasil Rapid Test Covid-19
• Jika Wacana Yasonna Laoly Disahkan, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas
• Ulama Saudi: Istri Boleh Tendang Suami dari Ranjang Jika Tak Mau Terapkan Social Distancing