Keputusan Jokowi soal Mudik Lebaran Ambigu, Luhut Sebut Diizinkan tapi Jangan Dilakukan
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk tidak melarang masyarakat yang hendak mudik lebaran meski pandemi Covid-19 kian merebak di Indonesia.
Keterangan itu disampaikan tak lama usai ratas.
Fadjroel menyebut, masyarakat boleh mudik dengan syarat karantina diri 14 hari di rumah, karena mereka yang mudik otomatis menjadi ODP.
"Mudik Boleh, tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan," demikian judul siaran pers yang dikirim Fadjroel ke wartawan pada Kamis siang, dikutip dari Kompas.com.
Namun pada Kamis petang, terjemahan berbeda muncul dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ia merevisi pernyataan Fadjroel yang mengatakan Presiden membolehkan mudik.
Pernyataan itu menurut Pratikno bukanlah ungkapan yang tepat untuk menerjemahkan imbauan Presiden.
"Yang benar adalah: Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno.
Tak lama setelah itu, Fadjroel langsung memperbarui judul siaran persnya menjadi "Pemerintah Himbau Tidak Mudik Lebaran, Bansos Dipersiapkan Hadapi Covid-19."
(*)
Artikel ini telah tayang di sosok.id dengan judul Keputusan Jokowi soal Mudik Lebaran Terlalu Ambigu dan Tidak Tegas, Luhut Sebut Diizinkan tapi Jangan Dilakukan: Nanti Bawa Penyakit