Kasus Saddil Ramdani
Dipolisikan dalam Kasus Pengeroyokan, Saddil Ramdani Ungkap Soal Harga Diri Keluarga
Gelandang Bhayangkara FC ini sedang mengalami masa sulit, bahkan pihak manajemen Tim Bertabur Bintang mengancam akan mendepak Saddil dari skuad bila
Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Punggawa Bhayangkara FC Saddil Ramdani mengungkapkan kondisinya setelah diketahui terlibat kasus dengan warga Kendari, Sabtu (4/4/2020).
Ungkapan perasaan tersebut ditulisnya pada akun sosial medianya @saddilramdanii, akun yang telah diverifikasi atau bercentang biru.
Gelandang Bhayangkara FC ini sedang mengalami masa sulit, bahkan pihak manajemen Tim Bertabur Bintang mengancam akan mendepak Saddil dari skuad bila dinyatakan bersalah.
Pada akun Instagram pribadinya, ia memposting empat foto lembar foto sedang melakukan latihan sendiri di antara perairan dan pohon-pohon, ia melompati kayu-kayu di bawah jembatan.
Caption pada foto tersebut berupa perasaannya karena dianggap melakukan tindakan salah oleh orang lain.
“Tetap melangkah dan semangat untuk bekerja tidak perduli dengan orang-orang yang telah mereka ucapkan terhadapmu karena sesungguhnya mereka tidak mengerti dan tidak tau apa yang telah terjadi.
Ingat harga diri keluarga lebih penting dari apa yang dicapai sekarang bahkan tidak ada apa-apanya, kamu sebagai laki-laki wajib untuk mempertaruhkan dan mempertahankan harkat dan martabat keluargamu,” tulisnya pada sosial medianya.
• VIDEO - APD dan Masker dari Gugus Pusat Tiba di Aceh Melalui Lanud Sultan Iskandar Muda
• Angka ODP di Langsa Alami Penurunan Menjadi 9 Orang, PDP Nihil
• VIDEO - Harga Tomat Rp 1.000 per Kg, Petani di Bener Meriah Merugi
Sebelumnya, Saddil Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari usai diduga menganiaya IR, seorang warga Kota Kendari di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (27/3/2020).
Ia dilaporkan oleh Adrian, yang merupakan keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pa
da Sabtu (28/3/2020).
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya Sadil Ramdani dan rekannya.
Bhayangkara FC mencari informasi lebih dalam terkait permasalahan hukum yang menimpa pemain kelahiran Labone, Sulawesi Tenggara, 2 Januari 1999 itu.
Salah satu info yang didapat, masalah tersebut terjadi di antara keluarga besar Saddil Ramdani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saddil-ramdani-dan-egy-maulana-vikri.jpg)