Berita Lhokseumawe
Bangkai Gajah Kembali Ditemukan di Aceh
Kondisi bangkai anak gajah itu telah membusuk saat ditemukan. Perkiraan umur sekitar 1,5 tahun, berjenis kelamin betina.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Aceh menemukan bangkai anak Gajah Sumatera (Elephasmaximus Sumatranus) di Dusun Kerung Baung, Desa Peunaroen Lama, Kecamatan Peunaroen, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (4/4/2020).
"Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat kepada Elephant Patroli Team – Forum Konservasi Leuser (EPT -FKL) dan kemudian diteruskan ke tim CRU Serbajadi, sehingga tim bersama aparat keamanan dan masyarakat bergerak menuju ke lokasi, yakni di areal hutan produksi di kawasan tersebut untuk olah TKP," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman SHut.
Sehingga hasil pengecekan lapangan diketahui kondisi bangkai gajah telah membusuk dengan perkiraan umur sekitar 1,5 tahun, berjenis kelamin betina. Anak gajah tersebut diperkirakan mati sekitar satu bulan lalu.
Di sekitar penemuan bangkai anak gajah tidak ditemukan adanya benda-benda yang mencurigakan atau yang menyebabkan kematian anak gajah tersebut.
Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polsek Peunaroen terkait proses penanganan kematian anak gajah itu.
Kesempatan ini, Kamaruzzaman juga menjelaskan kalau Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/20 18 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1 /6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Karenanya BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi.(*)
• Seribuan Warga Kembali ke Aceh Timur, Jubir: Belum ada yang Positif Covid-19
• Cegah Corona, Disdukcapil Lhokseumawe akan Batasi Pelayanan Tatap Muka, Tetap Layani Secara Online
• Begini Pengakuan Tersangka yang Membunuh Ibu Kandungnya di Subulussalam
• BREAKING NEWS - Badai Disertai Petir dan Hujan Landa Aceh Singkil