Panduan Puasa Saat Corona

Ini Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri Ketika Covid-19 Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah menjelaskan tuntunan atau panduan beribadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Berbuka puasa di Plaza Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ramadhan 1439 H (2018 M) 

Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. QS. Al-Baqarah [2] ayat 185. 

Sedangkan untuk para tenaga kesehatan, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. QS. Al-Baqarah [2] ayat 195. 

Tenaga medis diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadan. Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadhan dalam kondisi merebaknya Covid-19

Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. 

Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Zakat, infak dan sedekah

Di samping itu majelis Tarjih juga ,berfatwa agar lebih memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Hal ini selaras dengan spirit dari Al-Qur’an dan hadits. 

Barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. QS. Saba [34] ayat 39.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved