Kasus Chat Mesum

Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk 22 Kali, Begini Perjalanan Kasusnya

Asni Padang (38) tertunduk dengan mata berair usai menerima 22 kali sabetan cambuk algojo.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP (38) menangis usai dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali atas kasus ikhtilat (bercumbu/bermesraan) di Rutan Kelas IIB, Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020). 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Asni Padang (38) istri salah seorang mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 tertunduk dengan mata berair saat usai menerima 22 kali sabetan cambuk algojo.

Yah,  Selasa (7/4/202) tadi Asni yang tersandung kasus ikhtilat (bermesraan atau bercumbu)  menjalani eksekusi cambuk di areal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

AP menjalani uqubat cambuk masing-masing 30 kali dipotong masa tahanan. Hukuman ini diberikan karena Asni telah melakukan mesum dengan Edi Suhendri mantan Ketua Panwaslih Subulussalam hingga dilaporkan sang suami Mei 2019 lalu.

Namun dalam eksekusi siang tadi hanya Asni yang menjalani hukuman cambuk. Sementara pasangan selingkuhnya Edi belum dieksekusi lantaran masih menempuh upaya hukum yakni kasasi ke Mahkmah Agung RI.

Informasi yang dihimpun, pascaputusan Mahkamah Syar’iyah Nomor MS 3/JN/2019/MS.Sus tanggal 16 Januari 2020 lalu yang memvonis 30 kali hukuman cambuk, Edi melakukan bading ke Mahkmah Syar’iyah Aceh. Selain Edi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banding atas putusan MS sebanyak 30 cambuk ke MS Aceh.

Namun upaya banding Edi kandas ke MS Aceh. Lewat putusannya nomor 6/JN/2020/MS.Aceh Tanggal 4 Maret 2020, MS Aceh menguatkan putusan MS Subulussalam termasuk pihak JPU.

Kejaksaan tidak lagi melakukan kasasi atas putusan MS Aceh namun mengikuti putusan tersebut hingga mengeksekusi Asni. Sementara Edi dilaporkan masih melakukan upaya hukum melalui kasasi ke MA.

Karenanya, saat eksekusi cambuk yang digelar siang tadi hanya dilakukan terhadap pasangan Edi yakni Asni.

”Hanya satu yang dicambuk yaitu Asni sebab pasangannya Edi masih menempuh upaya hukum kasasi ke MA, jadi ini dulu dieksekusi,” ujar  Kasie Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH kepada Serambinews.com.

Eksekusi cambuk mereka laksanakan di rutan terkait kondisi wabah virus corona atau covid-19 yang melanda seluruh Indonesia. Karenanya, guna menghindari pengumpulan massa lebih banyak eksekusi cambuk digelar di dalam rutan.

”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19 maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,” terang Hendra

Prosesi cambuk ini dihadiri Kajari Subulusalam, Mhd Alinafiah Saragih, Ka Rutan Azwir, hakim pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Zikri, SHI, Panitera Pengganti Hidayatullah dan Musjoko Isneini, S.PdI, Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah. Tampak pula dokter Albukhori dan tim medis serta sekretaris Satpol PP dan anggota.

Pantauan Serambinews.com, AP dihadirkan  menghadap algojo untuk dicambuk. Dia mengenakan baju putih yang biasa dipakai setiap terpidana saat dieksekusi cambuk. Eksekusi cambuk terhadap Asni dilakukan oleh algojo yang disabet sebanyak 22 kali dalam posisi berdiri.

Kasie Pidum Kejari Subulussalam Mhd Hendra Damanik mengatakan, Asni dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu) sebagaimana putusan peguatan Mahkamah Syari’ah Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved