Berita Subulussalam

Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk 22 Kali di Rutan Singkil, Terkait Chat Mesum

AP dihadirkan menghadap algojo untuk dicambuk. Dia mengenakan baju putih yang biasa dipakai setiap terpidana saat dieksekusi cambuk.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP (38) yang dilaporkan suaminya terkait kasus ikhtilat (bermesraan atau bercumbu) dengan mantan ketua Panwaslih dicambuk sebanyak 22 kali. Eksekusi cambuk terhadap AP digelar di Rutan Kelas IIB , Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020). 

Masing-masing mantan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2019) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk, atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.

Sidang  pamungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman S Ag dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri SHI MH dan Fadhillah Halim SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.

Palu ketua hakim ini  menjatuhi hukuman kepada ES dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.

Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada AP yang merupakan selingkuhan ES tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa ES dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum," ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.

Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari ES.

Dukung Kebijakan Pemerintah untuk Pakai Masker, Ini Imbauan BNN Kota Banda Aceh

Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran AP dihadirkan untuk dibacakan putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan ES dan AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Vonis ES dan AP lebih rendah, dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pantauan di lapangan, sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami AP sebagai pelapor maupun dari keluarga ES Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.

Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.

H Ajo Irawan suami AP sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati  demikian, H Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut

"Vonisnya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa" cetus  Ajo Irawan. (*)

Alat Semprot Hama Laris Manis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved