Menkes Setujui PSBB Untuk Jakarta, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni dilansir dari Kompas.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

()

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

DPRK Abdya Surati Plt Gubernur Aceh Minta Proyek Pembangunan Jembatan Krueng Teukuh tak Ditunda

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Tetap Berikan THR untuk Pekerja, Jika Telat Kena Denda

()

Ilustrasi virus corona (Shutterstock via Kompas)

Arti PSBB

Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

 Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ini Jumlah Kekayaan dan Profil Riza Patria

Dituduh Mencuri, Seorang Transgender Tewas Dibakar Sekelompok Preman

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi

Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu

Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Lingkup PSBB

Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :

Pertahanan dan keamanan,

Ketertiban umum,

Kebutuhan pangan,

Bahan bakar minyak dan gas,

Pelayanan kesehatan,

Perekonomian, keuangan,

komunikasi,

industri, ekspor dan impor,

distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan

e. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Fakta Mengejutkan, Suhu Tubuh Relawan Langsung Naik saat Disuntik Vaksin Covid-19, Ada yang Diare

Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Ini Pengakuannya: Polisi Dibuat Tercengang

Perbedaan dengan lockdown

Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.

“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.

Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.

Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.

Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Skala Besar, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved