Berita Aceh Barat Daya
Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Enam Pelaku Kasus Ganja, Satu Masuk DPO
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap enam tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap enam tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Para pelaku ditangkap beberapa lokasi terpisah. Satu diduga pelaku lainnya belum berhasil diamankan dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dalam siaran pers yang dikeluarkan, Selasa (7/4/2020) menjelaskan, enam tersangka pelaku kasus narkotika jenis ganja kering tersebut ditangkap di lokasi terpisah pada tanggal 2 dan 3 April 2020.
Penangkapan tersangka pelaku, setelah Personel Satres Narkoba mendapat informasi bahwa terjadi transaksi narkotika jenis daun ganaj kering.
• 8 Wanita Berpakaian Ketat dan 5 Lelaki Bercelana Pendek Terjaring Razia di Aceh Timur
Dari informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap diduga pelaku, Kamis (2/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB, berhasil ditangkap dua tersangka pelaku di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh.
Di lokasi ini, diamankan tersangka K bin MS (24), pekerjaan swasta, dan A bin Am, pekerjaan mahasiswa, keduanya beralamat di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh. Diamankan barang bukti satu bungkus daun ganja kering.
Dari pengakuan dua tersangka ini, personel Satres Narkoba kembali mengamankan dua tersangka lainnya di Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa dalam penangkapan Jumat (3/4/2020) dinihari, sekira pukul 00.30 WIB.
Dua tersangka pelaku yang ditangkap di lokasi kedua ini adalah SF bin BS (20), swasta, alamat Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, dan Ir bin MZH (20), mahasiswa, alamat Desa Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa.
• Dampak Covid-19 Stok Darah di Aceh Timur Menipis, Personel Kodim 0104/Atim Sumbang Darah 70 Kantung
Saat penangkapan SF bin BS, personel Satres Narkoba melakukan penggeledahan di sekitar TKP.
Kemudian berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus daun ganja kering, sisa yang dipakai bersama-sama para tersangka.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka SF bin BS bahwa daun ganja kering tersebut diperoleh dari Ris bin D, mahasiswa, alamat Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa.
Berikutnya, Ris bin D mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari F bin S (37), petani, alamat Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa.
Kedua tersangka pelaku ini juga berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya.
• Update Kasus Corona di Indonesia: 2.738 Positif, 221 Meninggal, dan 204 Sembuh
Total barang bakti yang disita dari penangkapan enam tersangka adalah dua bungkus daun ganja kering, berat lebih kurang 6, 2 gram.
Keenam tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering itu sudah ditahan di Polres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut.
Mereka dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.
Pasal 111 ayat (1), ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan p;aling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Pasal 114 ayat (1), ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Keterangan diperoreh Serambinews.com bahwa dari pengembangan tersangka F bin S (37), polisi sudah mengantongi satu nama lagi dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang).(*)
• Jam Operasional Warung Kopi dan Usaha Lainnya Dibatasi, Begini Kebijakan Terbaru Pemko Banda Aceh