Berita Subulussalam
Siang Ini Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk, Terkait Chat Mesum
Eksekusi cambuk terhadap AP digelar di Lapas Singkil, Ketapang Indah, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020) siang ini. Dalam eksekusi ini yang dicambuk...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman SAg dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri SHI MH dan Fadhillah Halim SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.
• Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Diumumkan Besok, Ini Lokasi Pengumumannya
Palu ketua hakim ini menjatuhi hukuman kepada ES dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.
Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada AP yang merupakan selingkuhan ES tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa ES dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum, " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Kedua terdakwa disidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari ES.
Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran AP dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan ES dan AP dinyatakan bersalah, melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Vonis ES dan AP lebih rendah, dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pantauan di lapangan, sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami AP sebagai pelapor maupun dari keluarga ES Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.
Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.
H Ajo Irawan suami AP sebagai pelapor mengaku kecewa, putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kendati demikian, H Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut
"Vonis nya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk, sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa" cetus Ajo Irawan. (*)
• Malaysia Ungkap Dua Titik Baru Penyebaran Virus Corona, Salah Satunya Berada Dekat Indonesia