Baru 6 Hari Bebas karena Pencegahan Corona, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Ganja

Penangkapan bermula dari informasi BNNP bahwa akan ada pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali.

Editor: Amirullah
Shutterstock
ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Pada Selasa (7/4/2020), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 2 kilogram ganja.

Dua kurir yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona atau covid-19.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Ia dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan.

Sementara, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu siang.

Sementara itu, PLt Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.

Bupati Sarkawi Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Kepada Masyarakat di Bener Meriah

Kronologi Transgender Tewas Dibakar Hidup-hidup, 3 Pelaku Ditangkap dan Tiga Lagi Masih Buron

Jangan Salah, Hanya Jenis Masker Ini yang Disarankan untuk Digunakan saat Keluar Rumah

Penangkapan bermula dari informasi BNNP bahwa akan ada pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali.

Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Bali memantau alamat yang tercantum dalam pengiriman.

Namun, saat petugas pengiriman tiba di alamat yang dimaksud, penerima paket tidak ada di tempat.

Sehingga, paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi.

Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, penerima paket mendatangi kantor ekpedisi menanyakan barang kirimannya.

Keduanya kemudian ditangkap saat hendak keluar dari kantor ekspedisi. Dari paket tersebut didapat barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Adnyana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Sumber (pengirim) masih kami kembangkan," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved