Berita Aceh Tengah
Disdukcapil Aceh Tengah Imbau Warga Pakai Masker Saat Mengurus Dokumen Kependudukan
Sebagai upaya mendukung imbauan pembatasan jarak, Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah melakukan pelayanan pendaftaran secara online.
Penulis: Mahyadi | Editor: Said Kamaruzzaman
Laporan Mahyadi | Takengon
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Masyarakat yang mengurus dan mengambil dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Aceh Tengah diimbau untuk menggunakan masker. Imbauan tersebut menurut Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal sesuai dengan Surat Bupati Aceh Tengah nomor 100/1157/Tapem tanggal 6 April 2020 tentang penggunaan Masker.
"Sudah ada edaran dari Bupati agar masyarakat yang keluar rumah atau berurusan di unit pelayanan untuk menggunakan masker,” ungkap Mustafa Kamal kepada Serambinews.com, Rabu (8/4/2020).
Penggunaan masker bukan hanya bagi masyarakat yang akan berurusan ke Disdukcapil, tetapi juga diharuskan bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak yang ada di kantor itu. Terlebih yang bekerja di unit pelayanan sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
• Disdukcapil Lhokseumawe Mulai Layani Warga Secara Online, Ini Tiga Nomor Whatshappnya
• Terapkan Physical Distancing Corona, Disdukcapil Bener Meriah Layani Adminduk Via Media WhatsApp
• Disdukcapil Aceh Tengah Permudah Pelayanan
Selain itu, sebagai upaya mendukung imbauan pembatasan jarak, Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah melakukan pelayanan pendaftaran secara online dan pelayanan di kantor hanya untuk pengambilan dokumen.
Walaupun sesuai edaran pimpinan daerah dibolehkan untuk dilakukan pembagian jumlah pegawai yang bekerja, namun karena jumlah staf yang terbatas, Disdukcapil memberlakukan seluruh pegawai tetap masuk kerja dan hanya jam kerja yang dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang jauh seperti Kecamatan Linge, Rusip Antara dan beberapa kampung di Kecamatan Bintang dan Celala tetap kita terima secara manual. Termasuk jika yang datang pemohon disabilitas atau berusia diatas 50 tahun yang tidak bisa menggunakan smart phone,” ujar Mustafa Kamal.
• Dukung Masyarakat di Rumah Saja, Disdukcapil Aceh Tamiang Buka Pelayanan Online
Walaupun jam kerja di kantor dibatasi, masyarakat tetap dapat melakukan pendaftaran secara online kapan saja dan dimana saja. “Meskipun pelayanan dilakukan secara online, tapi tidak mengurangi tingkat masyarakat untuk berurusan administrasi kependudukan,”pungkasnya.