Uptade Corona di Abdya
Terkait SE Menag Tiadakan Tarawih di Masjid karena Corona, Ini Kata Ketua Dayah Inshafuddin Abdya
Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menilai SE dari Menag RI sudah terlalu maju.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menilai SE dari Menag RI sudah terlalu maju.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi, menyangkut Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Corona (Covid-19), terus mendapat sorotan.
Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menilai SE dari Menag RI sudah terlalu maju.
Sampai-sampai Menag dalam SE yang telah dikeluarkan meniadakan pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah di masjid atau mushalla, melainkan di rumah masing-masing.
“Bukan pelaksanaan ibadah yang perlu diatur.
Coba, Menag RI keluarkan SE tentang pemberantasan perbuatan maksiat.
Penyakit (Virus Corona) yang mewabah sekarang ini merupakan peringatan Allah SWT.
Salah satu penyebabnya perbuatan maksiat semakin merajalela,” tegas Tgk TR Kamaluddin, Ketua PC Persatuan Dayah Inshafuddin Abdya kepada Serambinews.com, Rabu (8/4/2020).
• Para Ahli Gunakan Virtual Reality untuk Melihat Kerusakan Paru-Paru Akibat Corona, Ini Penampakannya
• BREAKING NEWS - Hasil Rapid Test, Satu Warga Abdya Diduga Positif Corona
• Jam Malam Dicabut, Warga Abaikan Protokol Kesehatan, Ini Penegasan Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian
Tgk TR Kamaluddin mengatakan, percuma saja Menag RI mengeluarkan SE tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, kalau tidak diindahkan umat Islam.
“Dengan bertawakal kepada Allah, umat Islam pasti tetap melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid atau mushalla, tidak di rumah,” tegasnya.
Begitu pun, tambah Tgk TR Kamaluddin, umat Islam tetap berupaya dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari wabah Covid-19.
“Upaya yang dilakukan, bukan berarti melakukan shalat Tarawih di rumah masing-masing, tapi tetap dilaksanakan di masjid dan mushalla,” ungkapnya lagi.
Ketua PC Persatuan Dayah Inshafuddin Abdya, Tgk TR Kamaluddin sependapat dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menanggapi SE Menag RI tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Seperti diberitakan MPU Aceh tidak sependapat dengan Menag yang meniadakan pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah di masjid atau mushalla.
Tetapi cukup di rumah masing-masing untuk mencegah Corona.
"Kalau kita baca surat Pak Menteri Agama, ini bertentangan dengan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona," ujar Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu isinya menyatakan.
"Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," demikian salah satu poin dalam surat itu.
SE itu juga mengatur bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau lapangan, ditiadakan.
Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
Menurut Tgk Faisal, dalam protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona, setiap orang harus menerapkan pola physical distancing (jarak fisik), termasuk dalam ibadah.
Artinya, pelaksanaan shalat berjamaah masih dibolehkan asal menjaga jarak fisik.
"Menag seharusnya menayakan kepada Menteri Kesehatan, bagaimana cara beribadah yang sesuai dengan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.
Jangan di satu sisi, Menteri Kesehatan bilang orang boleh berinteraksi yang penting jaga jarak, tapi di sisi lain Menag melarang orang beribadah di masjid," ujarnya.
Seharusnya, sambung Tgk Faisal, pemerintah jangan mencegah masyarakaat beribadah di masjid.
Tetapi mengatur pola atau tata cara beribadah di tengah wabah pandemi Corona.
"Jadi, jangan mencegah, mengatur boleh, bagaimana pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam kondisi seperti sekarang," tegas pria yang akrab disapa Lem Faisal, ini.
Karena itu, Tgk Faisal Ali yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, ini meminta Presiden Joko Widodo untuk menertibkan semua kementerian agar dalam mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat harus satu pintu.
Kecuali surat edaran untuk internal masing-masing kementerian.
"Kalau kita melarang masyarakat untuk meniadakan ibadah di masjid, itu tidak ada artinya.
Sebab, pelaksanaan ibadah di masjid masih bisa dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan virus Corona," ungkapnya.
Bila masing-masing kementerian mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat terkait penanganan pencegahan virus Corona, lanjut Tgk Faisal, masyarakat bisa bingung mengaplikasikannya karena ada banyak aturan yang harus dijalankan untuk satu kegiatan.
Di sisi lain, Tgk Faisal Ali juga meminta Pemerintah Pusat agar tidak mengeluarkan satu kebijakan untuk semua wilayah di Indonesia, terutama soal ibadah.
Sebab, tambahnya, masih ada daerah yang memungkinkan melaksanakan ibadah secara berjamaah di tengah pandemi Corona dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. (*)