Update Corona di Banda Aceh
Jam Malam Dicabut, Warga Abaikan Protokol Kesehatan, Ini Penegasan Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian menilai masih banyak warga Aceh yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian menilai masih banyak warga Aceh yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Hal itu dilihat dari masih ramainya warga yang nongkrong tanpa menjaga jarak fisik seperti di warung kopi (warkop) di seputaran Banda Aceh pasca pencabutan jam malam oleh Pemerintah Aceh pada Sabtu (4/4/2020).
“Sikap warga itu sangat kita sayangkan, karena imbauan itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat kita, sebenarnya imbauan jaga jarak dan tetap waspada harus dijalankan,” kata Hendra menjawab Serambinews.com, Rabu (8/4/2020).
Menurut Hendra, untuk mengawasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan harus ada aturan yang tegas dari pemerintah. Jika tidak, akan kesulitan untuk mengatur masyarakat dalam membatasi ruang geraknya.
Hendra menegaskan bahwa yang dicabut jam malam, tapi surat edaran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman agar menutup warkop belum dicabut. Tapi wali kota, dinilai lepas kontrol sehingga banyak warkop yang buka.
• PDAM Tirta Daroy Gratiskan Tagihan untuk Semua Masjid dan Dayah, Pelanggan Miskin Diskon 50 Persen
• Kajari Bireuen : Sidang Melalui Online, Keabsahan Barang Bukti Sulit Diketahui
• Disdukcapil Aceh Tengah Imbau Warga Pakai Masker Saat Mengurus Dokumen Kependudukan
“Ada euforia di tengah masyarakat, saat jam malam dicabut masyarakat seperti tidak ada lagi masalah yang dihadapi. Kita bisa jadi lalai dalam menghadapi virus ini, karena virus ini pertama persoalannya tidak bisa dilihat, kedua penyebarannya cepat sekali,” ugnkap dia.
Dia mengimbau kepada Wali Kota Banda Aceh untuk tetap menjalankan imbauan Plt Gubernur Aceh menyangkut penutupan warkop. Kalaupun dibuka, maka pemilik warkop harus menerapkan pola penjualan take away (bawa pulang), tidak minum di tempat.
“Kita minta semua pihak bersabar dalam kondisi seperti ini, ini situasi namanya extra ordinary, situasi yang tidak biasa. Kecuali dalam kondisi normal kita melarang orang duduk di warung kopi itu kita salah, tapi saat ini situasinya upnormal,” ungkap Hendra.
Seharusnya, apabila ada pihak-pihak yang melanggar surat edaran pemerintah atau protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus corona, pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap pelanggar.(*)
• Kapolres Bireuen Sumbang 100 APD Berupa Face Shield untuk RSUD dr Fauziah
• Antisipasi Krisis Stok Darah di Tengah Wabah Covid-19, Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Donor Darah
• Anggota DPRK Bener Meriah Minta Pemkab Evaluasi Seruan untuk Gotong Royong, Begini Jawaban Bupati