Berita Langsa
Bea Cukai Kuala Langsa Hibahkan Bawang Ilegal Sitaan 1.835 Karung
KPPBC TMP C Kuala Langsa menghibahkan bawang sebanyak 1.835 karung isi 10 kg, kepada Pemko Langsa, Pemkab Aceh Tamiqng, dan IAIN Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawsan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Kamis (9/4/2020) menghibahkan bawang sebanyak 1.835 karung isi 10 kg, kepada Pemko Langsa, Pemkab Aceh Tamiqng, dan IAIN Langsa.
Penyerahan bawang ilegal sitaan negara ini dilakukan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, diterima Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, Kabag Kesra Pemkab Aceh Tamiang, Yetno, Wakil Dekan I IAIN Cot Kala Langsa, Hamid MA, di Kantor KPPBC TMPC Kuala Langsa.
Bawang sebanyak 1.835 karung atau 18.035 kg ini dihibahkan kepada Pemko Langsa 600 karung, Pemkab Aceh Tamiang 600 karung, dan IAIN Langsa sebanyak 635 karung.
• Kodim 0115 Simeulue Bagikan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, mengucapkan terimakasih atas hibah bawang tersebut yang selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat miskin di daerah ini.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai, di tengah suasana covid-19 ini masih bisa tetap melaksanakan tugas pengawasan terhadap barang ilegal dari luar negeri ini.
Sementara Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tro Hartana, menyampaikan, hibah Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan oleh KPPBC TMP C Kuala Langsa berapa waktu lalu.
Penghibahan BMN berupa bawang bombai ini sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-12/MK.06/WKN.01/KNL.02/2020 tanggal 09 April 2020.
Tentang persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa.
• Realoksi APBA untuk Penanganan Covid-19, Malik Mahmud Harap Diarahkan Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara, barang yang dikuasasi negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks. Kepabeanan dan Cukai,
Surat Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh 2099/KR.040/K.41.D/04/2020 tanggal 8 April, perihal penyampaian laporan hasil pengujian terhadap bawang bombai.
Hasil pengujian Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian, menyatakan bahwa bawang bombai tersebut bebas organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK) dan bebas cemaran.
Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli gabungan KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah illegal asal luar negeri.
Akan tetapi jumlah berapa ton bawang merah illegal ini juga belum diketahui, karena pihak Bea Cukai masih melakukan pencacahan.
• Wabup Aceh Utara Mutasi 13 Camat, Maksimalkan Pencegahan Covid-19 Mulai dari Gampong
Sementara informasi lainnya yang beredar, selain bawang dalam penangkapan itu diduga juga adanya belasan ayam jago (ayam jantan) asal Thailand.
Namun keterangan pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa, menyangkut adanya ayam pihak mereka tidak mengetahuinya dan belum melakukan konfirmasi ke Kanwil DJBC Aceh, karena yang melakukan penangkapan Kanwil DJBC Aceh.
Realis dikirimkan kepada Serambinews.com, Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, Selasa (17/03/2020) sore, menyebutkan, penangkapan bawang merah impor illegal ini dilakukan tim gabungan KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kanwil DJBC Aceh, pada Senin (16/03/2020 pukul 02.00 WIB.
Tim gabungan bea cukai yang juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum berhasil mengamankan 1 unit kapal kayu dan 3 unit sarana pengangkut darat terdiri dari 2 unit truk dan 1 unit mobil Mitsubishi L-300.
Tiga mobil angkutan itu digunakan untuk atau hendak mengangkut muatan berupa bawang yang diduga berasal dari luar daerah Pabean di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
• Wali Kota Tewas Ditembak Geng Gegara Terapkan Lockdown, Polisi Temukan 20 Selongsong Peluru
"Keberhasilan penggagalan penyelundupan dan peredaran barang illegal ini berasal dari informasi masyarakat," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan Tim KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh sejalan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai dalam rangka Community Protector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Revenue Collector.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian diketahui bahwa seluruh muatan dari 3 unit sarana pengangkut tersebut adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. (*)
• BREAKING NEWS - Badai Terjang Aceh Singkil, Tiga Rumah Warga Rusak